Custom Search

Sunday, October 3, 2010

Serba Serbi JAMSOSTEK


(untuk Praktisi HRGA & Pekerja)



Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Undang-Undang & Peraturan tentang Jamsostek
- Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 tentang Penyakit-Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Jamsostek
- Kepmenakertrans No.150 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan PKWT


Penting untuk diperhatikan :

1. Pengusaha WAJIB mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (UU No.3 Tahun 1992 Pasal 43 ayat 1)
2. Pengusaha yang membandel dan melanggar terhadap hal ini akan dikenai sanksi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) (UU No.3 Tahun 1992, Pasal 29 Ayat 1)
3. Pengusaha yang melakukan pengulangan tindak pidana No.2 diatas akan dikenai hukuman kurungan selama-lamanya 8 bulan penjara (UU No.3 Tahun 1992, Pasal 29 Ayat 2)

Apa saja program Jamsostek yang WAJIB dilaksanakan pengusaha ?
 
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan jaminan yang paling dasar bagi para pekerja untuk pensiun nanti.
Iurannya adalah 3,7% (dibayar pengusaha) dan 2% (dibayar pekerja)


2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Merupakan perlindungan untuk pekerja yang terkena masalah kesehatan
Iurannya adalah 3% (single/lajang) dan 6% (berkeluarga). Kesemuanya ini dibayar oleh pengusaha.


3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Merupakan jaminan kecelakaan kerja baik fisik maupun mental akibat dari pekerjaan yang dialaminya. Iurannya berkisar antara 0,24 - 1,74 % tergantung dari jenis usahanya.


4. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris peserta program Jamsostek yang diakibatkan bukan karena kecelakaan kerja. Iurannya adalah 0,3% dan dibayar oleh pengusaha.

Selain dari itu program Jamsostek juga ada untuk perseorangan :
5. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)
Program ini merupakan kombinasi dari JHT-JPK-JKK-JK untuk kepesertaan yang bersifat pribadi.
Adapun iurannya untuk ini adalah :
- JHT = 2% (minimal)
- JPK = 6% (keluarga), 3% (lajang)
- JKK = 1%
- JK = 0,3%

6. Jasa Konstruksi
Program ini diperuntukkan untuk pengusaha Kontruksi di dalam pengerjaan proyek-proyek mereka.

Namun kita juga menyadari bahwa di Indonesia ini para pengusahanya banyak yang nakal atau tidak memahami atau pura-pura tidak memahami Jamsostek dan juga para pekerja berada dalam kondisi sulit karena lapangan pekerjaan yang sangat sedikit menyebabkan mereka menerima saja apabila para pengusaha tidak memperdulikan hal ini.


Hal-hal yang penting untuk praktisi HR adalah beranilah berkata yang benar kepada Top Management bahwa untuk memperoleh Jamsostek itu adalah hak bagi para pekerja. Namun dalam pelaksanaannya, gunakanlah bahasa yang santun, mudah dicerna dan dipahami oleh pengusaha sehingga pengusaha juga ikhlas dalam melaksanakannya. Jangan gunakan bahasa yang bersifat profokasi sehingga memancing kemarahan pengusaha. Bukankah pengusaha itu juga manusia yang memiliki hati nurani ? Kita sentuh hatinya, insya Allah mereka akan menyatu dengan kita.


Selamat berkarya dan berjuang.
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan
Contact : widhi.sk@gmail.com

Quality Management for General Affairs

Sistem Manajemen Mutu untuk General Affairs

Dewasa ini seringkali didengang-dengungkan Manajemen Mutu untuk perusahaan yang kita kenal dengan ISO System. Namun kita tidak membahas hal itu, disini kita akan membahas mengenai Manajemen Mutu untuk General Affair. Pada umumnya kita menganggap Manajemen Mutu diperlukan untuk bagian Produksi di Manufacturing atau Jasa di bidang Services / Pelayanan.

Namun tidaklah demikian arti harfiahnya, melainkan bagi General Affair, Manajemen Mutu diperlukan untuk perbaikan & peningkatan implementasi kinerja kita terhadap jasa yang kita berikan kepada departemen terkait. Karena sifat dari GA itu adalah Supporting Unit, maka jasa & service kita sangatlah berperan dalam peningkatan kinerja departemen selanjutnya sehingga pada ujungnya adalah keuntungan perusahaan.

Dengan adanya perbaikan & peningkatan mutu dari jasa GA, maka Marketing, Sales, HR, Finance, Produksi dan departemen yang terkait akan bisa berperan lebih baik sehingga target profit akan dapat dicapai dengan mudah.

Manajemen Mutu mengharuskan kita agar bisa memuaskan para pelanggan / customer kita akan barang & jasa yang kita berikan itu sesuai dengan keinginan (tidak kurang dan tidak lebih). Jika kurang akan mengakibatkan komplain dan jika lebih akan menimbulkan adanya pekerjaan yang sia-sia / terbuang karena kita memberikan service yang terlalu besar dari yang diperuntukkannya padahal kita masih bisa melakukan untuk hal-hal yang lain.


Hal-hal sederhana dalam Manajemen Mutu di GA adalah ketika kita dihadapi oleh permintaan dari Marketing bahwa mereka sedang mengadakan Promosi Produk yang misalnya bernilai ratusan hingga miliaran. Selain itu kita dihadapi oleh permintaan transportasi oleh salah satu Direktur (expat) yang ingin bepergian dan permintaan dari Maintenance Manager untuk presentasi ke klien mereka serta permintaan dari karyawan untuk mengantar ke salah satu lokasi untuk pelatihan. Siapa yang harus didahulukan yang pertama kali ?

Tentunya para praktisi GA yang expert dan mengerti tentang Management Mutu tidak akan mengecewakan perusahaan dalam meraih laba perusahaan bukan ?

Kita harus bisa memilih dengan urutan skala prioritas yang mengutamakan kepentingan untuk keuntungan perusahaan.

Sistem manajemen mutu akan memberikan kemampuan kepada kita dalam melakukan kontrol, menciptakan iklim yang kondusif dalam bekerja di departemen kita. Dengan adanya sistem mutu diharapkan para praktisi GA akan lebih terbantu dalam mencapai, mempertahankan, dan meningkatkan mutu produk atau layanan yang Anda sediakan secara efektif & efisien sehingga akan sangat membantu Anda untuk dapat bertindak dengan lebih baik dibanding sebelumnya.

Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan

Struktur Organisasi & Ruang Lingkup General Affairs





Didalam fungsinya, General Affairs memiliki banyak sekali tugas & tanggung jawabnya. Pada umumnya General Affairs digabung menjadi satu dengan Human Resources (HRD). Sehingga struktur organisasinya menjadi HR & GA. 

Namun suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, biasanya para praktisi HR 'emoh" atau kurang suka apabila HR digabung dengan GA. Hal ini kurang diketahui mengapa, namun penulis tidak bermaksud untuk mendiskreditkan salah satu pekerjaan yang mulia ini, namun karena ketiadaan pakem / HandBook tentang General Affair inilah yang menyebabkan hal ini terjadi. Inipun juga diperparah lagi dengan adanya perlakukan dari para Top Management yang menganggap GA bukan pekerjaan yang bergengsi.


 

- Office Supply (ATK)
- Purchasing Office Supply
- Company Car / Pool Car
- Telephone Operator & Customer Service
Canteen / Catering
- Security
- Safety
- Pengurusan Tenaga Kerja Asing (Expatriate Formalities)
- Insurance
- Clinic / P3K
- Outsourcing
- Lokasi / Pindah Kantor
- Budgeting
- Lain-lain & tugas yang mendadak dan aneh

Jadi, bisa dibayangkan bukan, betapa banyaknya dan tumpang-tindihnya pekerjaan General Affairs. Sepintas memang semua karyawan dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, namun tanpa adanya management kerja yang baik, mustahil hal ini dapat dikerjakan oleh para praktisi GA.


 

Apabila anda praktisi GA, maka janganlah heran apabila hampir tiap hari anda dimarahi oleh Direktur karena banyak pekerjaan yang belum rampung, meskipun anda sudah berusaha untuk membela diri dengan mengemukakan seribu argumentasi dengan disertai data-data yang faktual, tetap saja para Top Management itu tidak perduli untuk memarahi kita para GA Practitioner.


Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan

Apakah General Affair itu ?



Di dalam sebuah perusahaan, pada umumnya terdiri dari Profit & Supporting Unit. Unit-unit yang menghasilkan profit perusahaan secara langsung adalah Sales, Marketing & Produksi. Sedangkan unit-unit lainnya seperti Finance, HR, General Affair merupakan unit pendukung perusahaan.


Meskipun hanya pendukung/supporting, keberadaannya dirasakan sangat diperlukan dan tidak bisa dipandang sebelah mata. General Affairs adalah supporting unit yang tanpanya perusahaan tidak bisa berjalan dengan sempurna. Banyak pekerjaan yang termasuk dalam dunia General Affairs, diantaranya adalah Building Maintenance, Pool Car & Car Maintenance, Insurance, Cleaning Service, Security, Canteen, RPTKA, Perizinan, Outsourcing, ATK, Kurir, Customer Service, Telephone Operator serta tugas-tugas yang tidak dapat disebutkan yang sifatnya "HARUS" dijalankan oleh para praktisi General Affairs.



Karena banyaknya pekerjaan tersebut dan cenderung semua karyawan bisa mengerjakan, maka biasanya pekerjaan General Affair seringkali dipandang sebelah mata oleh Management. Seringkali para Top Management kurang aware dan perduli mengenai produkstifitas mereka karena kurangnya pengetahuan yang mendalam mengenai GA.


Hal ini tidaklah salah karena bisa kita samakan pekerjaan GA seperti pekerjaan ibu rumah tangga. Sekilas memang hal yang sangat remeh sekali, namun pekerjaan yang dilakukan bertubi-tubi banyaknya sehingga seringkali overload.

Oleh karena itu tidaklah heran apabila para praktisi GA seringkali mendapatkan omelan bahkan cacian & makian dari sang Boss. Karena biasanya (pada umumnya) pekerjaan GA itu membutuhkan keluwesan dan keahlian khusus yang tersendiri. Biasanya pula para praktisi GA merupakan orang yang supel, mampu berkomunikasi secara dua arah bahkan menjadi tempat curhat para karyawan. Bisa dilihat di pantry kantor, justru disitulah biasanya para karyawan "ngopi dan ngeteh" akan mengeluhkan tentang beban pekerjaannya, bossnya yang rewel dan lain sebagainya. Disinilah peran kita sebagai General Affair yang Professional wajib memberikan pencerahan kepada para karyawan agar mampu meningkatkan produktifitas meskipun kita sendiri sebagai praktisi seringkali tidak pernah dipuji apalagi disayang oleh para boss.

Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan
Gambar diperoleh dari Internet bebas
Custom Search